Seputar polemik penyebaran informasi palsu terkait grup ILLIT, pengadilan tidak mengabulkan tuntutan pihak penggugat dalam gugatan ganti rugi yang diajukan oleh HYBE.
Pada 8 Mei, Pengadilan Distrik Seoul Barat memutuskan kalahnya pihak penggugat dalam perkara ganti rugi yang diajukan HYBE, label afiliasinya Belift Lab, serta para member ILLIT terhadap perusahaan produksi konten FastView. Majelis hakim menolak seluruh klaim dan memerintahkan pihak penggugat menanggung seluruh biaya perkara.
Sebelumnya, pada 2024 HYBE menggugat total tujuh kanal YouTube yang disebut sebagai ‘cyber rekker’ karena diduga berulang kali menyebarkan informasi palsu terkait ILLIT, dengan nilai gugatan sekitar 280 juta won (sekitar Rp3,3 miliar). Dalam proses tersebut, Belift Lab selaku agensi ILLIT dan para member juga ikut sebagai penggugat bersama.
Konten yang dipersoalkan disebut memuat klaim bahwa ILLIT meniru konsep atau koreografi artis lain, serta dugaan bahwa mereka menghina artis lain melalui pernyataan tertentu. Melalui prosedur hukum terpisah, telah dipastikan bahwa pihak yang mengoperasikan kanal PeopleBox dan DaIssue adalah FastView.
Namun, meski ada klaim tersebut, pengadilan tingkat pertama tidak mengakui tanggung jawab ganti rugi. Alasan pertimbangan rinci tidak diungkap, tetapi hasilnya membuat langkah hukum HYBE tidak membuahkan hasil pada putusan perdana.
Sementara itu, ILLIT baru saja kembali dengan mini album ke-4 ‘Mamihlapinatapai’ (MAMIHLAPINATAPAI).