Penyanyi Lee Mujin memperoleh putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan penetapan sementara untuk menangguhkan efektivitas kontrak eksklusifnya terhadap agensi Big Planet Made Entertainment. Dengan demikian, hingga putusan gugatan pokok keluar, efektivitas kontrak eksklusif Lee Mujin dinyatakan ditangguhkan sementara.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 24, Divisi Perdata Gabungan ke-50 Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengabulkan permohonan penetapan sementara yang diajukan Lee Mujin terhadap Big Planet Made Entertainment. Majelis hakim memutuskan agar efektivitas kontrak eksklusif antara kedua pihak dihentikan sampai sebelum putusan perkara pokok dijatuhkan.
Dengan keputusan ini, Lee Mujin dapat menjalankan kegiatan hiburannya secara mandiri hingga putusan akhir perkara pokok. Majelis hakim juga menilai bahwa Big Planet Made Entertainment tidak boleh menuntut kegiatan hiburan yang bertentangan dengan kehendak Lee Mujin, tidak boleh bernegosiasi atau menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, serta tidak boleh meminta pihak ketiga untuk melarang aktivitas Lee Mujin.
Sebelumnya pada 16 bulan lalu, Lee Mujin juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk meminta penetapan tidak adanya efektivitas kontrak eksklusif serta pembayaran dana hasil kerja yang belum disetor. Gugatan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pemberitahuan pemutusan kontrak eksklusif yang ia sampaikan kepada agensi pada Maret lalu dilakukan secara sah.
Pihak Lee Mujin menyatakan bahwa agensi tidak membayarkan dana hasil kerja (royalti) untuk kuartal II hingga kuartal IV tahun lalu serta kuartal I tahun ini. Besaran tunggakan yang dibicarakan disebut berada di kisaran 2,0–2,1 miliar won (sekitar 23–24 miliar rupiah).
Perwakilan Lee Mujin menjelaskan, “Selama lebih dari satu tahun, kami sama sekali tidak menerima pembayaran hasil kerja. Bahkan belakangan dukungan manajemen pun terhenti sehingga staf juga belum menerima bayaran,” seraya menambahkan, “Dalam kondisi ini, kami sulit untuk tetap menaruh kepercayaan pada agensi.”
Pada sidang permohonan penetapan sementara yang digelar bulan lalu, pihak Big Planet Made Entertainment disebut menyampaikan posisi bahwa tidak sepenuhnya tepat untuk menyimpulkan keterlambatan pembayaran sebagai tanggung jawab perusahaan semata. Namun, mereka juga menyatakan kesediaan untuk menerima jika Lee Mujin menginginkan penangguhan efektivitas kontrak eksklusif.
Perkara ini mendapat sorotan lebih besar karena beriringan dengan tren keluarnya sejumlah artis dari naungan Big Planet Made Entertainment. Sebelumnya, Taemin, beberapa member The Boyz, VIVIZ, BE’O, dan Lee Seung Gi dikabarkan telah memberi tahu pemutusan kontrak eksklusif dengan alasan tunggakan pembayaran dan rusaknya hubungan kepercayaan. Untuk kasus para member The Boyz, permohonan penetapan sementara yang diajukan sebelumnya juga telah dikabulkan.
Big Planet Made Entertainment merupakan label di bawah agensi hiburan One Hundred. One Hundred didirikan bersama oleh CEO Cha Gawon dan penyanyi sekaligus produser MC Mong, namun kemudian MC Mong meninggalkan perusahaan dan saat ini dikabarkan Cha Gawon yang memimpin. Cha Gawon juga tengah diselidiki polisi atas dugaan penipuan sekitar 30 miliar won (sekitar 345 miliar rupiah). Polisi telah mengajukan permohonan penahanan, namun jaksa dilaporkan menolaknya.
Dengan dikabulkannya permohonan Lee Mujin, sengketa hukum dengan Big Planet Made Entertainment kini berlanjut ke gugatan pokok. Soal ada tidaknya tunggakan pembayaran hasil kerja dan keabsahan pemutusan kontrak eksklusif akan dibahas dalam persidangan selanjutnya.