Anggota grup DJ DOC, Lee Haneul, menerima sanksi denda dari kejaksaan melalui putusan ringkas atas tuduhan menghina penyanyi Juvie Train, mantan anggota Buga Kingz.
Menurut pihak kejaksaan pada tanggal 4, Cabang Goyang Kejaksaan Distrik Uijeongbu pada 22 bulan lalu mengeluarkan putusan ringkas yang menjatuhkan denda sebesar 2 juta won (sekitar Rp24 juta) kepada Lee Haneul. Putusan ringkas adalah cara menjatuhkan denda hanya melalui pemeriksaan berkas tanpa persidangan resmi; apabila tersangka tidak mengajukan keberatan, hukuman tersebut langsung berkekuatan tetap.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari sengketa hukum yang telah berlangsung lama antara Lee Haneul, Juvie Train, dan pihak agensi Basecamp Studio. Lee Haneul tahun lalu menuduh mereka melakukan penipuan, penggelapan, dan menghalangi kegiatan usaha saat masih bekerja di masa lalu di Funky Town, serta menyatakan akan menempuh langkah hukum tegas. Sebaliknya, pihak Juvie Train membantah dengan menyebut tuduhan tersebut sebagai "klaim yang jahat dan tanpa dasar".
Meskipun pada November lalu kedua belah pihak sama-sama dinyatakan tidak bersalah, konflik justru meruncing. Terlepas dari hasil saat itu, pihak Juvie Train kembali melaporkan Lee Haneul atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan, dengan alasan Lee Haneul menyebut Juvie Train sebagai "pelaku narkoba" saat siaran langsung di media sosial. Putusan denda kali ini merupakan salah satu perkara yang muncul dalam proses tersebut.
Lee Haneul debut bersama DJ DOC pada 1994 dan merupakan musisi hip-hop generasi pertama yang melahirkan banyak hit seperti 'Run to You', 'DOC와 춤을', dan '나 이런 사람이야'. Juvie Train pertama kali dikenal publik pada 2001 sebagai anggota Buga Kingz. Pada 2020, ia juga tampil dalam program audisi hip-hop Mnet Show Me The Money 9.