Para penyebar rumor jahat tentang IU, penyanyi sekaligus aktris, mendapat hukuman hukum.
EDAM Entertainment pada tanggal 11 secara resmi mengumumkan hasil pengaduan pidana dan gugatan perdata yang baru-baru ini diproses.
Agensi IU, EDAM Entertainment, tahun lalu menempuh pengaduan pidana dan gugatan perdata terhadap total 96 orang atas pencemaran nama baik, penghinaan, penyebaran informasi palsu, dan hasutan berniat jahat. Hasilnya, ada total 7 perkara yang dijatuhi denda, 1 perintah untuk mengikuti program terapi kekerasan seksual, 3 penangguhan penuntutan bersyarat dengan kewajiban mengikuti pendidikan, serta 1 vonis penjara dengan masa percobaan dan pengawasan.
Pengadilan secara khusus menjatuhkan denda 5 juta won (sekitar Rp60 juta) kepada pelaku yang menyebarkan kabar bahwa IU adalah “mata-mata”. Selain itu, dalam gugatan ganti rugi immateriil terhadap pihak yang mengangkat tuduhan plagiarisme palsu tentang IU di platform X (dulu Twitter), pengadilan mengabulkan seluruh tuntutan sebesar 30 juta won (sekitar Rp360 juta).
Terhadap pelaku yang berulang kali menyebarkan kabar keterlibatan dalam kejahatan serius serta rumor palsu di portal seperti Naver dan menulis unggahan bernuansa pelecehan, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun, serta perintah pengawasan. Kasus penyebaran fitnah dan informasi palsu melalui YouTube juga sedang dalam penyelidikan.
Selain itu, sejumlah orang yang mendatangi kawasan sekitar rumah IU dan tempat tinggal keluarganya untuk melakukan tindakan ilegal telah diproses oleh polisi. EDAM Entertainment menegaskan, “Kami akan mengambil langkah hukum tegas tanpa keringanan terhadap segala tindakan yang mengancam keselamatan IU,” seraya meminta kerja sama dari para penggemar.