K-SNAPP

Rapper Korea yang pernah mengaku divonis hidup tinggal beberapa bulan, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan karena mengisap ganja

Selama masa percobaan...

Rapper, Keith Ape, ganja, hukuman penjara, Mahkamah Agung
Foto: K-Snapp DB
Rapper, Keith Ape, ganja, hukuman penjara, Mahkamah Agung
Foto: Instagram Keith Ape

Rapper Keith Ape (nama asli Lee Dong-heon, 33) telah menerima putusan final hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas tuduhan mengisap ganja.

Majelis Ketiga Mahkamah Agung (ketua majelis Hakim Lee Suk-yeon) pada tanggal 25 menyatakan telah menguatkan putusan pengadilan sebelumnya terhadap Lee yang didakwa melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika (ganja). Ia diadili atas tuduhan secara kebiasaan mengisap ganja di rumahnya dan studio musiknya dari Februari 2023 hingga Januari 2024.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menyatakan, "Terdakwa memiliki tingkat kecaman yang tinggi, tingkat kecanduan narkotika yang serius, dan tidak dapat dikatakan berisiko rendah untuk mengulangi perbuatan," lalu menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan serta memerintahkan mengikuti program rehabilitasi kecanduan obat selama 40 jam. Secara khusus, "terdakwa melakukan masing-masing tindak pidana tersebut selama masa penangguhan hukuman atas perkara narkotika, dan setelah hadir di kantor probasi untuk menjalani tes narkotika, ia melakukan tindak pidana pada hari yang sama," demikian putusnya.

Keith Ape mengajukan banding atas putusan tingkat pertama, tetapi pengadilan tingkat kedua dan Mahkamah Agung pun menjatuhkan putusan yang sama dengan pengadilan sebelumnya.

Sementara itu, Keith Ape pada 2021 dan 2023 juga didakwa melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika dan divonis penjara dengan penangguhan hukuman (masa percobaan) yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Keith Ape resmi debut pada 2013 dengan nama panggung Kid Ash melalui album perdana Cohort, 'Orca-Tape'. Pada 2021, ia juga pernah mengklaim, "Dokter mengatakan saya hanya akan hidup sekitar 3 sampai 6 bulan," menyebut dirinya divonis penyakit terminal.