K-SNAPP

AS terapkan Pasal 301 UU Perdagangan, mulai selidiki Korea

Fokus pada video YouTube Shuka World

Shuka World, Pasal 301 UU Perdagangan AS, penyelidikan terhadap Korea
Foto: YouTube 'Shuka World (YouTuber rekka)'

Dikabarkan bahwa Amerika Serikat memulai penyelidikan terhadap Korea berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan.

Pada 19 Maret 2026, di kanal YouTube 'Shuka World (YouTuber rekka)' diunggah video berjudul "AS mulai selidiki Korea dengan 'Pasal 301 UU Perdagangan'."

Penyelidikan ini tampaknya dimulai karena AS menilai ada masalah dalam hubungan dagang dengan Korea. Video tersebut menjelaskan Pasal 301 UU Perdagangan AS dan membahas negara-negara mana yang dianggap melakukan praktik dagang yang tidak adil. Khususnya, perhatian tertuju pada fakta bahwa Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) langsung turun tangan melakukan penyelidikan.

Di kolom komentar video tersebut, ada tanggapan seperti, "Kalau yang disasar cuma Korea, kita akan mikir, 'Oh, negara kita memang ada salah.' Tapi kalau semuanya disikat bareng-bareng, jadi kepikiran, 'Jangan-jangan dia yang lagi nggak beres?'" dan komentar lain, "Kalau begini, rasanya admin Earth Online memasang Trump ke AS sebagai 'balance patch'."

YouTube 'Shuka World (YouTuber rekka)'