K-SNAPP

Park Yong-in soal polemik ‘butter beer’, minta maaf di sidang banding: “Maaf telah menimbulkan kehebohan”

Kejaksaan menuntut Park Yong-in 1 tahun penjara terkait polemik ‘butter beer’

Park Yong-in, Butter beer, Beurre, Iklan berlebihan
Foto: Instagram Park Yong-in, GS25

Park Yong-in, member grup Urban Zakapa, menghadiri sidang banding terkait polemik iklan berlebihan yang dikenal sebagai “butter beer”.

Pada tanggal 29, Majelis Pidana ke-3 Pengadilan Distrik Seoul Timur menggelar sidang pertama banding atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelabelan dan Iklan Pangan oleh Park Yong-in. Jaksa menuntut hukuman penjara 1 tahun untuk Park Yong-in sambil meminta agar putusan pengadilan tingkat pertama dibatalkan. Jaksa menilai iklan palsu/berlebihan itu ditujukan kepada banyak konsumen dan menghasilkan keuntungan yang signifikan.

Di persidangan, Park Yong-in mengakui fakta peristiwa namun menyatakan tidak ada unsur kesengajaan. Dalam pernyataan terakhirnya, ia meminta maaf dengan berkata, “Maaf telah menimbulkan kehebohan.” Sidang pembacaan putusan banding dijadwalkan pada 26 Juni mendatang.

Sebelumnya, pada Februari lalu, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Park Yong-in. Perusahaan Virture Company yang dipimpin Park juga didenda 10 juta won (sekitar Rp120 juta). Setelah jaksa mengajukan banding, perkara ini berlanjut ke tingkat kedua.

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa perusahaan yang dipimpin Park, sejak Mei 2022 hingga Januari tahun lalu, memasarkan bir Beurre (BEURRE) dengan menyebutnya sebagai “butter beer” atau “Butter Beer (BUTTER BEER)” meski tidak menggunakan mentega sebagai bahan baku. Badan Pengawas Obat dan Makanan Korea (MFDS) menilai istilah tersebut dapat menyesatkan konsumen seolah-olah produk itu benar-benar mengandung mentega, sehingga pada 2023 melaporkan perusahaan terkait ke polisi.

Pihak Park Yong-in menjelaskan bahwa istilah tersebut adalah bahasa pemasaran untuk menggambarkan cita rasa, bukan kandungan bahan sebenarnya. Dalam menonjolkan rasa yang lembut dan buttery/berlemak, mereka hanya menggunakan ungkapan “rasa seperti mentega”, sementara pencantuman bahan baku sudah sesuai peraturan.

Namun, pengadilan tingkat pertama menilai, mempertimbangkan popularitas, nama produk, dan frasa iklan, besar kemungkinan konsumen keliru mengira bir tersebut mengandung mentega sungguhan. Terlebih, meski dapat mengetahui bahwa produk tidak mengandung mentega, pihak terkait tetap menyampaikan informasi yang tidak akurat dalam pernyataan setelah munculnya polemik.

Publik kini menaruh perhatian pada bagaimana polemik “butter beer”, yang sempat sangat populer di minimarket, akan berakhir di tingkat banding.