K-SNAPP

JYP Entertainment: "Tindak tegas pelaku komentar jahat dan penguntit… yang tinggal di luar negeri pun tidak ada pengecualian"

JYP terus menempuh langkah hukum… sebagian pelaku komentar jahat telah divonis bersalah

penguntitan, tindakan hukum, tanpa toleransi, JYP Entertainment, pelaku komentar jahat, langkah hukum
Foto: JYP Entertainment

JYP Entertainment menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku komentar jahat dan penguntit.

Pada 20 Mei, JYP Entertainment melalui pernyataan resmi memaparkan proses langkah hukum terhadap para penulis unggahan bernada jahat dan penguntit yang menargetkan artis-artis naungan mereka.

Pihak agensi menjelaskan, "Kami telah mengajukan laporan dan pengaduan terhadap pihak-pihak yang menulis, membuat, dan menyebarkan konten merugikan tentang artis kami melalui platform komunitas, aplikasi pesan, media sosial, atau layanan pelaporan etika perusahaan kami," seraya menambahkan, "Mereka telah menjalani atau sedang dalam penyelidikan ketat oleh aparat penegak hukum, dan sebagian telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi atau Undang-Undang Pidana Kekerasan Seksual, sehingga dijatuhi hukuman denda. Selain itu, juga disertai perintah mengikuti program terapi pelaku kekerasan seksual serta larangan bekerja di lembaga terkait anak dan remaja."

Lebih lanjut, "Tindakan hukum terhadap konten merugikan yang diposting di platform online luar negeri maupun terhadap pelaku yang berdomisili di luar negeri juga terus dilakukan tanpa pengecualian," tegas mereka, sembari menekankan, "Secara khusus, pengadilan Amerika Serikat dalam proses discovery yang kami ajukan menolak keberatan pihak lawan yang berdalih kebebasan berekspresi dan pada akhirnya mengeluarkan perintah untuk memberikan informasi."

Di akhir pernyataan, agensi menambahkan, "Tindakan penguntitan yang mengancam keselamatan artis dan secara serius melanggar privasi juga menjadi sasaran respons tegas kami," seraya menekankan bahwa terhadap pelaku penguntitan yang tinggal di luar negeri, mereka pun secara aktif memanfaatkan mekanisme pengadilan setempat untuk menuntut pertanggungjawaban hukum.