K-SNAPP

Pelaku penerobosan rumah Nana klaim tambahan jelang vonis: "Teriris pisau"

Pelaku penerobosan rumah Nana: "Saya akui upaya pencurian, tapi bukan perampokan"

Nana, rumah, perampokan, persidangan, pencurian
Foto: Instagram Nana

Seorang pria berusia 30-an yang diadili atas dugaan menerobos rumah aktris Nana, mantan anggota grup After School, menyatakan niat untuk menyerahkan materi tambahan jelang putusan.

Pada tanggal 4 lalu, Divisi Pidana ke-1 Pengadilan Distrik Uijeongbu, Cabang Namyangju, menggelar sidang pembelaan untuk terdakwa A yang didakwa atas tindak perampokan yang menyebabkan luka. Sebelumnya, majelis hakim telah menutup agenda pembelaan bulan lalu, namun membuka kembali sidang untuk pembelaan tambahan menjelang vonis.

A diduga pada November tahun lalu menerobos kediaman Nana di Kota Guri, Provinsi Gyeonggi, mengancam Nana dan ibunya, serta berupaya merampas harta benda. Jaksa menilai A masuk sambil membawa senjata tajam, memukul dan mengancam ibu Nana, sehingga menerapkan dakwaan perampokan yang menyebabkan luka.

Dalam sidang tuntutan yang digelar bulan lalu, jaksa menuntut A dengan hukuman penjara 10 tahun, dengan alasan “tingkat kejahatan sangat serius, tidak menunjukkan penyesalan, dan belum mencapai kesepakatan dengan korban.” Sebaliknya, pihak A membantah adanya niat merampok. Pengacaranya menyatakan, “Kami mengakui ada penerobosan tempat tinggal pada malam hari, tetapi tujuannya hanya pencurian, bukan perampokan,” seraya menambahkan, “Tidak ada bukti objektif bahwa terdakwa masuk sambil membawa senjata tajam.”

Dalam pernyataan terakhirnya, A juga berkata, “Saya mengakui penerobosan tanpa izin dan upaya pencurian, tetapi tidak melakukan perampokan.” Ia sekaligus menyampaikan kepada para korban, “Saya dengan tulus meminta maaf kepada mereka yang dirugikan oleh perbuatan saya. Saya tidak akan mengulangi kejahatan.”

Dalam pembelaan tambahan, A kembali mengulang sikapnya. Secara khusus, ia menyatakan, “Saya telah mendapatkan surat keterangan medis yang menyebutkan saya terluka sayatan lebih dari 5 cm oleh pisau,” dan, menurut pemberitaan, berniat menyerahkannya ke majelis hakim sebagai bukti tambahan.

A juga sempat mengajukan laporan polisi, mengklaim dirinya terluka oleh pihak Nana saat kejadian. Namun polisi memutuskan bahwa luka tersebut terjadi dalam proses Nana melumpuhkan A dan termasuk dalam pembelaan diri yang sah, sehingga perkara itu tidak diteruskan. Setelah itu, Nana melaporkan balik A dengan tuduhan pelaporan palsu.

Sementara itu, sidang pembacaan putusan untuk A dijadwalkan pada tanggal 9 mendatang.