K-SNAPP

‘Bir Mentega Tanpa Mentega’ — Park Yong-in (Urban Zakapa), vonis banding tetap hukuman percobaan

Iklan bir mentega padahal ‘tanpa mentega’… Park Yong-in di tingkat banding juga dinyatakan ‘bersalah’

Park Yong-in, Urban Zakapa, bir, mentega, banding, persidangan
Park Yong-in Urban Zakapa [Foto: Instagram Park Yong-in, GS25]

Terkait kontroversi yang disebut ‘bir mentega tanpa mentega’, Park Yong-in, anggota grup Urban Zakapa sekaligus CEO Virture Company, kembali dijatuhi hukuman penjara dengan masa percobaan pada tingkat banding.

Pada tanggal 26, Majelis Pidana Banding ke-3 Pengadilan Distrik Seoul Timur menolak banding jaksa dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara Park Yong-in yang didakwa melanggar Undang-Undang tentang Pelabelan dan Iklan Pangan, dan lain-lain. Dengan demikian, Park Yong-in dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun, sama seperti putusan pertama.

Majelis hakim menyatakan tidak menerima alasan banding jaksa yang menilai hukuman pada tingkat pertama terlalu ringan. Pengadilan banding menolak banding jaksa dengan mempertimbangkan, antara lain, bahwa tidak ada zat berbahaya yang terkandung dalam produk itu sendiri.

Virture Company, perusahaan yang dipimpin Park Yong-in, didakwa karena sejak 2022 hingga awal 2023 mendistribusikan dan menjual produk bir melalui minimarket, dan meski tidak ada mentega dalam bahan bakunya, melalui nama produk, slogan promosi, unggahan media sosial, dan poster, menampilkan pelabelan/iklan yang dapat membuat konsumen keliru mengira produk tersebut mengandung mentega.

Produk yang dipersoalkan menonjolkan kata ‘mentega’ di depan, seperti ‘Butter Beer’ dan ‘Butter Base’, sehingga menuai perhatian besar saat diluncurkan. Khususnya, 200 ribu kaleng stok awal ludes terjual dalam waktu satu minggu. Namun setelah terungkap bahwa bahan bakunya sebenarnya tidak mengandung mentega, kontroversi membesar dan berujung pada penyelidikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Korea (MFDS).

Pengadilan tingkat pertama menilai iklan tersebut merupakan iklan palsu/berlebihan yang dapat membuat konsumen keliru mengira produk itu mengandung mentega. Selain itu, dipertimbangkan pula kemungkinan bahwa status Park Yong-in sebagai penyanyi terkenal memengaruhi kepercayaan konsumen dan persepsi terhadap produk.

Karena itu, pada tingkat pertama Park Yong-in dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun, sementara badan hukum Virture Company didenda 10 juta won (sekitar Rp115 juta). Jaksa mengajukan banding karena menilai hukuman terlalu ringan, dan pada sidang tuntutan banding yang digelar April lalu menuntut hukuman penjara 1 tahun untuk Park Yong-in. Namun, pengadilan banding mempertahankan besaran hukuman seperti putusan semula.

Sementara itu, Park Yong-in debut pada 2009 sebagai anggota Urban Zakapa dan telah meraih banyak cinta lewat berbagai lagu hit.