K-SNAPP

‘Melawan arus saat mabuk berat’ Son Seung-won dijatuhi hukuman penjara di tingkat pertama karena mengemudi mabuk, langsung ditahan di pengadilan

‘Lima kali mengemudi mabuk’ Son Seung-won… majelis hakim: tingkat kesalahannya berat

Son Seung-won, mengemudi mabuk, hukuman penjara, penahanan, persidangan, melawan arus
Foto: Blossom Entertainment

Aktor Son Seung-won, yang berulang kali menuai kecaman karena mengemudi dalam keadaan mabuk, dijatuhi hukuman penjara dan langsung ditahan di pengadilan.

Pada tanggal 11, Pengadilan Distrik Seoul Barat (Majelis Pidana Tunggal 5, Ketua Hakim Kim Hyeong-seok) menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada Son Seung-won, yang didakwa melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Pengadilan menilai ada risiko melarikan diri dan memerintahkan penahanan segera setelah putusan.

Son Seung-won diduga melawan arus selama sekitar 2 menit di Gangbyeonbuk-ro, Seoul, dalam kondisi mabuk berat dengan kadar alkohol dalam darah 0,165% pada November tahun lalu. Angka ini jauh melebihi ambang pembatalan SIM, yakni 0,08%. Saat itu Son Seung-won ditangkap tertangkap tangan dan pada Februari lalu kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam proses penyidikan, Son Seung-won diketahui memberikan keterangan palsu dengan inti pernyataan “sopir pengganti meninggalkan mobilnya”. Ia juga dituduh menyuruh pacarnya menyembunyikan dashcam mobil. Terhadap pacarnya dijatuhkan putusan penangguhan vonis atas denda 1,5 juta won (sekitar Rp18 juta).

Majelis hakim menegaskan, “Terdakwa mengemudi dalam keadaan mabuk, dan ketika ditangkap tertangkap tangan, ia menyuruh orang lain menyembunyikan barang bukti, sehingga tingkat kesalahannya berat.” Mereka menambahkan, “Ia melawan arus saat sangat mabuk, menyangkal tuduhan setelah ditindak dan memberikan keterangan palsu, serta memiliki riwayat beberapa kali dihukum karena mengemudi mabuk sebelumnya,” sebagai alasan penjatuhan hukuman.

Di persidangan, Son Seung-won berkata, “Saya mengakui seluruh kesalahan yang saya perbuat dan sangat menyesalinya,” sembari memohon agar diizinkan mengajukan banding tanpa penahanan, namun permintaan itu ditolak.

Sebelumnya pada 2018, Son Seung-won juga menyebabkan kecelakaan karena mengemudi mabuk, dan pada Desember di tahun yang sama didakwa karena mengemudi tanpa SIM dalam kondisi mabuk berat hingga menimbulkan kecelakaan lalu kabur. Saat itu ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan menjadi artis pertama yang dikenai Undang-Undang Yoon Chang-ho.