K-SNAPP

'5 kali mabuk-mengemudi dan upaya menghilangkan bukti' Son Seung-won, jadwal sidang banding diumumkan

Son Seung-won, divonis 1 tahun penjara di tingkat pertama—bagaimana hasil bandingnya?

Son Seung-won, mabuk-mengemudi, banding, Undang-Undang Yoon Chang-ho, tanpa SIM
Son Seung-won [Foto: JTBC 'Welcome to Waikiki']

Aktor Son Seung-won dijatuhi hukuman penjara 1 tahun pada persidangan tingkat pertama atas tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk dan langsung ditahan di persidangan. Sidang bandingnya akan digelar pada tanggal 23 mendatang di Pengadilan Distrik Seoul Barat.

Menurut kalangan hukum, Majelis Pidana 1 Pengadilan Distrik Seoul Barat akan membuka sidang pertama banding pada tanggal 23 terkait dakwaan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas (mengemudi dalam keadaan mabuk) terhadap Son Seung-won.

Pada November tahun lalu, Son Seung-won tertangkap mengemudi dalam keadaan sangat mabuk dengan kadar alkohol darah 0,165%. Saat itu ia melawan arus di Gangbyeonbuk-ro (jalan tepi Sungai Han), dan ketika ditangkap ia memberikan keterangan palsu dengan mengatakan, "sopir pengganti pergi setelah berselisih lalu meninggalkan mobil." Ia juga meminta pacarnya, Nyonya Kim, untuk melepas perangkat penyimpanan dashcam (black box), sehingga memunculkan indikasi upaya menghilangkan barang bukti.

Meski ia memohon keringanan, pada tahap akhir persidangan terungkap bahwa ia kembali mengemudi mobil lain tanpa SIM saat hendak menuju sebuah bar. Atas kekhawatiran akan risiko melarikan diri, pengadilan memutuskan penahanannya.

Pada sidang tingkat pertama bulan lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan menahan Son Seung-won di ruang sidang. Pacarnya, Nyonya Kim, yang ikut didakwa atas tuduhan menyembunyikan barang bukti, menerima penundaan penjatuhan hukuman atas denda 1,5 juta won (sekitar Rp17–18 juta). Namun, jaksa menilai hukuman tingkat pertama terlalu ringan dibandingkan tuntutan 4 tahun penjara dan mengajukan banding. Karena itu, perhatian tertuju pada putusan apa yang akan diterima Son Seung-won dalam sidang banding kali ini.