K-SNAPP

Jo Byung Gyu ajukan banding terhadap 'pengungkap tuduhan perundungan sekolah'… nilai gugatan dipangkas dari 4 miliar menjadi 900 juta won

'Tuduhan perundungan sekolah' Jo Byung Gyu, jadwal sidang banding dipastikan… perdebatan soal kebenaran kembali memanas

Jo Byung Gyu, perundungan sekolah, persidangan, banding, aktivitas, mundur dari proyek
Jo Byung Gyu [Foto: Instagram Jo Byung Gyu]

Aktor Jo Byung Gyu akan memulai sidang banding dalam gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap pengunggah tuduhan perundungan sekolah pada Agustus mendatang.

Menurut Star News pada tanggal 17, Divisi Perdata ke-13-3 Pengadilan Tinggi Seoul akan menggelar sidang pertama banding untuk gugatan ganti rugi yang diajukan Jo Byung Gyu terhadap A, yang mengangkat tuduhan perundungan sekolah, pada 28 Agustus mendatang. Proses banding akan berjalan dengan beberapa perubahan dibanding tingkat pertama. Mantan agensi Jo Byung Gyu, HB Entertainment, yang sebelumnya masuk sebagai penggugat pada tingkat pertama, tidak lagi tercantum dalam daftar pihak pada banding ini. Nilai gugatan juga dikabarkan turun dari kisaran 4 miliar won (± Rp46 miliar) menjadi sekitar 900 juta won (± Rp10,3 miliar).

Tuduhan perundungan sekolah terhadap Jo Byung Gyu bermula pada 2021, ketika A mengunggah tulisan di media sosial yang menyatakan bahwa ia menjadi korban perundungan oleh Jo selama masa sekolah saat belajar di Selandia Baru. Saat itu, pihak Jo menegaskan klaim tersebut tidak berdasar dan menempuh jalur hukum. Setelahnya, laporan pencemaran nama baik dan gugatan ganti rugi bernilai besar pun diajukan.

Namun, putusan tingkat pertama tidak menguntungkan pihak Jo Byung Gyu. Divisi Perdata ke-37 Pengadilan Distrik Pusat Seoul tahun lalu menolak seluruh gugatan ganti rugi sekitar 4 miliar won yang diajukan Jo Byung Gyu dan agensinya saat itu, HB Entertainment, terhadap A. Biaya perkara juga dibebankan kepada pihak penggugat.

Pihak Jo Byung Gyu kala itu mengklaim bahwa unggahan A telah merusak nama baiknya, dan ia menderita kerugian besar seperti pembatalan kontrak iklan serta penarikan dari proyek-proyek. Namun, majelis hakim menilai bahwa dari bukti yang diajukan pihak Jo, sulit untuk menyimpulkan bahwa unggahan A adalah informasi palsu.

Khususnya, surat pernyataan dari kenalan yang diajukan pihak Jo Byung Gyu juga tidak diakui sebagai bukti yang menentukan. Pengadilan menilai sulit untuk memastikan fakta peristiwa yang diduga terjadi di Selandia Baru hanya berdasarkan kesaksian kenalan di Korea atau orang-orang yang beririsan selama masa studinya di sana. Selain itu, sebagian saksi dinilai memiliki kedekatan dengan Jo Byung Gyu sehingga dianggap tidak cukup untuk membuktikan bahwa klaim A adalah bohong. Usai kalah di tingkat pertama, pihak Jo langsung mengajukan banding, dan perseteruan hukum berlanjut melalui proses banding ini.

Sejak tuduhan muncul, Jo Byung Gyu mengalami pukulan terhadap aktivitasnya, termasuk mundur dari proyek yang sedang ia bintangi. Ia kemudian kembali melalui drama tvN The Uncanny Counter 2: Counter Punch pada 2023. Dalam konferensi pers saat itu, Jo Byung Gyu menyatakan, "Saya berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan bahwa itu tidak benar."