K-SNAPP

Pembuat deepfake aespa divonis 2 tahun 6 bulan penjara, "tindak tegas tanpa toleransi"

SM Entertainment tegaskan akan menindak tegas soal deepfake terhadap aespa

aespa, deepfake, SM Entertainment, vonis, tindakan hukum, hukuman penjara, UU Hukuman Kejahatan Seksual, Lemonade, pengaduan
aespa [Foto: SM Entertainment]
aespa, deepfake, SM Entertainment, vonis, tindakan hukum, hukuman penjara, UU Hukuman Kejahatan Seksual, Lemonade, pengaduan
aespa [Foto: SM Entertainment]

Pelaku yang memproduksi dan menyebarkan konten deepfake yang menargetkan grup aespa dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Pada 18 tanggal ini, SM Entertainment menyatakan bahwa A, yang membuat lalu menjual video deepfake Karina dan Winter, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Bagian Pidana ke-1 Pengadilan Tinggi Daegu juga memerintahkan A untuk mengikuti 80 jam program terapi pelaku kekerasan seksual serta menjatuhkan larangan bekerja selama 7 tahun di lembaga terkait anak dan remaja.

Terkait hal ini, SM Entertainment menyampaikan, "Berkat laporan para penggemar dan pemantauan internal, kami memantau secara saksama platform utama di dalam dan luar negeri," seraya menambahkan, "Seperti yang kami umumkan pada kuartal lalu, kasus-kasus terkait deepfake terus membuahkan hasil yang bermakna."

Mereka melanjutkan, "Terhadap penulis unggahan dan komentar bernada jahat terkait artis, kami secara berkelanjutan melaporkannya ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran UU Hukuman Kejahatan Seksual, UU Jaringan Informasi dan Komunikasi, serta UU Dasar Telekomunikasi," dan menegaskan, "Kami akan merespons keras tanpa keringanan atau kesepakatan apa pun."

Sementara itu, baru-baru ini aespa merilis album penuh kedua, 'Lemonade' (LEMONADE), dan tengah aktif berpromosi.