K-SNAPP

Sengketa hukum dugaan perundungan di sekolah Song Ha-yoon berlanjut… ajukan keberatan atas keputusan 'tidak dilimpahkan' untuk rekan sekolah

Song Ha-yoon laporkan rekan sekolah, tapi polisi putuskan 'tidak dilimpahkan'

Song Ha-yoon, perundungan di sekolah, pencemaran nama baik, kejaksaan, tidak dilimpahkan
Song Ha-yoon [Foto: tvN]

Polisi dilaporkan telah memutuskan untuk tidak melimpahkan perkara terhadap A, rekan sekolah yang dilaporkan atas tuduhan seperti pencemaran nama baik setelah mengemukakan dugaan perundungan di sekolah oleh aktris Song Ha-yoon.

Menurut Money Today pada tanggal 25, polisi pada 19 Februari lalu memutuskan tidak melimpahkan perkara terkait tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi, mengganggu kegiatan usaha, dan intimidasi yang diajukan pihak Song terhadap A.

Disebutkan bahwa untuk tuduhan pencemaran nama baik, polisi menilai sebagai 'bukan tindak pidana'. Untuk tuduhan mengganggu kegiatan usaha dan intimidasi, polisi menjatuhkan putusan 'tidak ada dugaan' karena bukti tidak cukup. 'Bukan tindak pidana' adalah penilaian ketika suatu perbuatan mungkin memenuhi unsur delik, tetapi tidak diakui sifat melawan hukumnya.

Kasus ini mencuat pada April tahun lalu ketika A melalui program JTBC 'Sageonbangjang' mengemukakan dugaan perundungan di sekolah oleh Song Ha-yoon. A mengklaim bahwa pada tahun 2004, saat duduk di kelas 2 SMA, ia ditampar oleh seniornya, Song Ha-yoon, selama lebih dari satu jam. Ia juga mengeklaim bahwa Song Ha-yoon terlibat dalam kasus pengeroyokan sehingga dipindahkan sekolah secara paksa.

Menanggapi hal ini, pihak Song Ha-yoon membantah tegas semua dugaan tersebut. Saat itu agensi dan kuasa hukumnya menegaskan, "A sama sekali tidak kami kenal dan tidak pernah ada tindakan kekerasan apa pun." Mereka juga membantah isu pemindahan sekolah secara paksa sebagai tidak benar.

Setelahnya, pihak Song Ha-yoon menempuh langkah hukum dengan melaporkan A atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU Jaringan Informasi dan Komunikasi, mengganggu kegiatan usaha, serta intimidasi. Kuasa hukum Song Ha-yoon menyatakan telah menyerahkan kepada aparat penegak hukum dokumen lembaga publik dan pernyataan yang dinotariskan untuk mendukung klaim bahwa pernyataan A adalah palsu. Mereka juga menyampaikan bahwa melalui wali kelas saat itu, telah dikonfirmasi bahwa isu pemindahan sekolah secara paksa tidak benar.

Namun, setelah penyelidikan, polisi memutuskan untuk tidak melimpahkan perkara terhadap A. Meski demikian, keputusan ini tidak serta-merta mengakhiri sengketa hukum kedua belah pihak. Pihak Song Ha-yoon telah mengajukan keberatan atas keputusan tidak dilimpahkan tersebut. Dengan demikian, kasus ini diperkirakan akan kembali ditelaah pada tahap kejaksaan.

Mengingat klaim A terkait dugaan perundungan di sekolah dan bantahan total dari pihak Song Ha-yoon masih berseberangan tajam, perhatian tertuju pada keputusan apa yang akan diambil oleh kejaksaan.