Aktor Oh Yeong-su menerima putusan final tidak bersalah dalam perkara tuduhan pelecehan seksual paksa.
Pada tanggal 25, Majelis Ketiga Mahkamah Agung mengukuhkan putusan banding yang menyatakan Oh Yeong-su tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual paksa. Kejaksaan mengajukan kasasi karena tidak sependapat dengan putusan banding, namun Mahkamah Agung menilai tidak ada kekeliruan penerapan hukum dalam putusan sebelumnya dan menolak permohonan tersebut.
Oh Yeong-su didakwa tanpa penahanan pada November 2022 atas dugaan melakukan pelecehan seksual paksa terhadap seorang perempuan berinisial A pada 2017 ketika ia berada di daerah untuk pertunjukan teater. Jaksa menilai Oh memeluk A di jalur pejalan kaki dan mencium pipinya di depan tempat tinggal A, sehingga terjadi dua kali tindakan pelecehan.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Oh Yeong-su. Namun, pengadilan banding membatalkan putusan tersebut dan menyatakan tidak bersalah. Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa, status tidak bersalah Oh Yeong-su pun berkekuatan hukum tetap.
Oh Yeong-su meraih sorotan global lewat serial original Netflix Squid Game, memerankan tokoh Oh Il-nam. Dalam drama tersebut ia dikenal sebagai 'kakek gganbu' yang meninggalkan kesan kuat.