Agensi BTS (Bangtan Sonyeondan), BigHit Music, kembali menegaskan prinsip nol toleransi terhadap unggahan berniat jahat dan kejahatan pelanggaran privasi.
Pada tanggal 29, BigHit Music mengumumkan di platform komunitas penggemar Weverse status penanganan hukum terkait pelanggaran hak artis per kuartal II 2026, dengan menyatakan, “Kami secara berkelanjutan menempuh langkah hukum terhadap tindak pidana seperti pencemaran nama baik, penghinaan, pelecehan seksual, dan fitnah berniat jahat.”
BigHit Music menjelaskan, “Melalui laporan dari para penggemar dan sistem pemantauan internal, kami mengumpulkan bukti unggahan berniat jahat yang muncul di komunitas daring utama dan media sosial secara real time.” Mereka menambahkan, “Berdasarkan hal tersebut, terhadap penulis yang berulang kali mengunggah kabar bohong tanpa dasar di komunitas daring, tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan menyebutkan fakta yang tidak benar telah diakui, dan dijatuhkan sanksi penangguhan penuntutan dengan syarat mengikuti program pendidikan.”
Pengaduan pada kuartal II juga dijalankan secara menyeluruh. BigHit Music menyebut, “Kami melanjutkan prosedur pengaduan berkala maupun pengaduan berkelanjutan terhadap penulis unggahan berniat jahat terkait BTS yang diposting di komunitas dalam negeri, layanan musik, dan kanal media sosial luar negeri.”
Khususnya, mereka menyatakan akan menelusuri hingga tuntas ujaran kebencian yang memanfaatkan anonimitas serta berita bohong yang didorong secara terorganisasi. BigHit Music memperingatkan, “Terhadap semua tindakan yang menimbulkan penderitaan psikologis pada artis, kami akan mengambil langkah hukum semaksimal mungkin tanpa kompromi atau keringanan apa pun.”
Selain itu, BigHit Music juga mengungkap hasil persidangan terkait kejahatan pelanggaran privasi terhadap artis. Menurut keterangan agensi, dalam perkara yang diumumkan pada kuartal I terkait pelanggaran Undang-Undang Anti-Stalking dan tuduhan penerobosan tempat tinggal, terdakwa yang memasuki kediaman artis dan berulang kali melakukan penguntitan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dengan penangguhan (masa percobaan) 2 tahun.
Di akhir, mereka menegaskan, “Laporan aktif dari para penggemar adalah titik awal penindakan hukum,” seraya meminta, “Jika menemukan contoh pelanggaran hukum yang merugikan hak artis, mohon laporkan melalui situs pelaporan pelanggaran hak artis HYBE.”