K-SNAPP

Tuntutan ganti rugi 2,28 juta won terhadap pelaku ancaman: “akan melempar bensin di konser BTS”

Polisi ajukan gugatan ganti rugi atas ancaman teror terhadap konser BTS di Gwanghwamun

BTS, BTS, ancaman teror konser Gwanghwamun, unggahan ancaman ARMY
Foto: BIGHIT MUSIC, Netflix

Polisi memperluas gugatan ganti rugi terhadap pelaku ancaman palsu, termasuk mereka yang mengunggah tulisan ancaman teror terhadap konser BTS di Gwanghwamun.

Badan Kepolisian Nasional menyatakan pada tanggal 15 bahwa mereka memutuskan untuk menambah tiga gugatan ganti rugi terkait kejahatan ancaman palsu daring.

Secara khusus, dalam gugatan ini, terhadap para pelaku yang memposting tulisan “akan memasukkan bensin ke botol air mineral lalu melemparkannya” terkait konser BTS di Gwanghwamun, akan diajukan tuntutan ganti rugi sebesar 2,28 juta won (sekitar Rp27 juta). Sanksi tegas ini mencerminkan upaya polisi untuk meminimalkan kecemasan publik dan kekacauan sosial.

Seorang pejabat Badan Kepolisian Nasional menyampaikan, “Kami akan mengoperasikan Komite Peninjauan Ganti Rugi secara aktif untuk mencegah kekosongan keamanan akibat pemborosan kewenangan negara dan untuk mencegah kecemasan publik.”

Sementara itu, polisi juga berencana menggugat ganti rugi sebesar 1,21 juta won (sekitar Rp14–15 juta) terhadap pelaku yang pada Desember tahun lalu memposting ancaman palsu untuk meledakkan Kantor Kepresidenan, Cheong Wa Dae (Blue House), kediaman resmi presiden, serta kompleks apartemen dan gedung di Distrik Bundang.