K-SNAPP

Haters Park Bo-gum 'dinyatakan bersalah', didenda 2 juta won

The Black Label tegaskan komitmen lanjutkan tindakan tegas

Park Bo-gum, komentar jahat, The Black Label, tindakan hukum, hukuman denda
Park Bo-gum [Foto: JTBC 'Good Boy']

Para penulis komentar jahat terhadap aktor Park Bo-gum dijatuhi hukuman denda.

Agensi Park Bo-gum, The Black Label, pada tanggal 23 menyatakan melalui pernyataan resmi, "Sebagian dari penulis dan penyebar unggahan bernada kebencian yang menargetkan Park Bo-gum telah menerima putusan bersalah dengan denda 2 juta won (sekitar Rp24 juta), dan pelaku lain telah diserahkan ke kejaksaan setelah polisi mengakui adanya bukti yang cukup untuk menjeratnya."

The Black Label menyampaikan bahwa mereka terus menempuh jalur hukum terhadap unggahan bernada kebencian terhadap Park Bo-gum berdasarkan laporan penggemar dan pemantauan internal, seraya menegaskan, "Ke depan, kami akan tetap mengambil tindakan hukum tegas terhadap perbuatan melawan hukum seperti penyebaran rumor jahat, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi palsu yang ditujukan kepada artis kami."

Agensi juga menambahkan, "Kami akan berupaya memberi informasi mengenai perkembangan dan hasilnya kepada para penggemar yang telah menantikan kabar tersebut," seraya menyampaikan terima kasih atas perhatian dan laporan yang terus-menerus dari para penggemar. 

Meski agensi mengambil langkah tegas, kasus para pelaku komentar jahat masih bermunculan. Para penggemar yang mendukung sang bintang bereaksi, "Komentar jahat adalah kejahatan", "Harus ditindak tegas". 

Di sisi lain, Park Bo-gum tengah menantikan perilisan film Mongyudowondo .