Dilaporkan bahwa mantan member WINNER, Nam Taehyun, dituntut hukuman penjara oleh kejaksaan.
Pengadilan Distrik Barat Seoul (Pidana Tunggal ke-11) pada tanggal 12 menggelar sidang kedua atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas terhadap Nam Taehyun. Pada hari itu, kejaksaan menilai tingkat kesalahannya berat karena residivisme, kadar alkohol dalam darah yang tinggi, serta pelanggaran terjadi saat masa percobaan, dan menuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda 1 juta won (sekitar Rp12 juta).
Sebelumnya, pada 27 April, Nam Taehyun didakwa menabrak pembatas jalan saat mencoba menyalip mobil di depannya di dekat Dongjak-daero, arah Ilsan di Gangbyeonbuk-ro.
Saat itu tidak ada korban jiwa, namun kadar alkohol dalam darah Nam Taehyun dilaporkan di atas 0,08%, tingkat yang dapat berujung pada pencabutan SIM. Secara khusus, ia juga mengemudi hingga 182 km/jam, jauh melampaui batas kecepatan maksimum jalan tersebut, yakni 80 km/jam.
Pelanggaran DUI Nam Taehyun diketahui terjadi ketika ia sedang menjalani masa percobaan terkait tuduhan penggunaan narkoba, sehingga memicu kontroversi lebih lanjut.