Kejaksaan menuntut 3 tahun 6 bulan penjara pada tingkat banding terhadap rapper Sik-K (nama asli Kwon Min-sik), yang pada tingkat pertama dijatuhi hukuman penjara dengan masa percobaan atas tuduhan penggunaan narkoba. Di sisi lain, Sik-K memohon agar diberikan keringanan hukuman.
Dalam sidang banding pertama yang digelar pada tanggal 2 oleh Pengadilan Distrik Seoul Barat, Divisi Banding Pidana 2-1 (ketua majelis Hakim Jeong Seong-gyun), kejaksaan menilai vonis tingkat pertama terlalu ringan dan kembali menuntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, sama seperti tuntutan pada persidangan sebelumnya. Tahun lalu, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun, serta memerintahkan pengawasan (probation) dan mengikuti kelas terapi pengobatan.
Pengacara pihak Sik-K yang hadir di persidangan menyatakan, "Terdakwa adalah pengguna semata yang tidak terlibat dalam peredaran narkoba, dan sejak kasus terjadi ia kooperatif dalam proses penyelidikan dan persidangan. Selain itu, selama dua tahun terakhir ia dengan tekun menjalani berbagai upaya untuk berhenti memakai, termasuk konseling dan perawatan."
Ia menambahkan permohonan agar dipertimbangkan bahwa, karena terdakwa adalah figur publik yang dikenal luas, kemungkinan melakukan pelanggaran ulang dinilai rendah.
Sik-K mulai dikenal publik melalui Mnet Show Me The Money 4. Setelah itu, ia mendirikan label independen dan memperkuat posisinya di skena hip-hop.
Sementara itu, pada Januari tahun lalu, Sik-K mendatangi seorang polisi yang sedang bertugas di sekitar Yongsan-gu, Seoul, menanyakan, "Apakah ini kantor polisi?" lalu mengakui penggunaan narkoba dan menyerahkan diri. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan banding pada tanggal 30 pukul 10.00.